REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI. Penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada 6-9 Agustus.
Putusan yang akan dibacakan juga menyasar perkara PHPU legislatif DPR RI. Karena tidak ada perkara PHPU legislatif DPR RI yang dikabulkan oleh MK, sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 dapil hampir bisa dipastikan pengesahannya.
Lima caleg DPR RI dengan perolehan suara tertinggi:
- Puan Maharani yang maju di Dapil V Jateng meraih 404.304 suara sah
- Dedi Mulyadi yang maju dari Partai Golkar di Dapil Jabar VII meraih sekitar 205 ribu suara sah
- Hasan Basri Agus dari Partai Golkar yang maju di Dapil Jambi meraih 200.291 suara sah
- Djarot Syaiful Hidayat dari PDIP yang maju di Dapil Sumut III dengan meraih 165.360 suara sah
- Andre Rosiade dari Partai Gerindra yang maju dari dapil Sumbar II meraih 130 ribu suara sah.
Sumber: KPU
Pengolah data: Dian Erika Nugraheny
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement