Selasa 13 Aug 2019 23:17 WIB

Pemkab Karawang Minta Pusat Berlakukan HET Garam

Selama ini yang menentukan besaran harga garam adalah pasar.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petambak memanen garam (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petambak memanen garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan harga eceran tetap (HET) garam. Hal itu, untuk meningkatkan dan melindungi petambak garam di tengah serbuan garam impor. Idealnya, HET garam ini mencapai Rp 1.500 per kilogramnya.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori, mengatakan, pihaknya berharap dalam produksi garam ini adanya pemberlakuan HET. Mengingat, selama ini yang menentukan besaran harga garam adalah pasar. Jadi, ketika panen raya, harga garam akan terjun bebas. Sedangkan, saat tidak produksi harganya melonjak naik. "HET ini, bisa melindungi para petambak garam," ujarnya, Selasa (13/8).

Baca Juga

Saat ini, lanjutnya, petambak garam lokal harus bisa menerima harga di pasaran, antara Rp 300 sampai Rp 700 per kilogram. Harga garam yang murah ini, selain dipengaruhi oleh panen raya, juga dampak masih dibukanya kran impor.

Sehingga, garam lokal sulit bersaing harga dengan garam impor. Dengan begitu, ketika garam lokal stoknya banyak, serta garam impor juga banjir, maka harganya akan terjun bebas. Tentu, yang paling dirugikan adalah petambak. "Karena itu, yang memroteksi para petambak ini salah satunya melalui HET," ujarnya.

Abuh menyebutkan, potensi tambak garam di Karawang sangat besar. Saat ini, terdapat 380 hektar lahan yang menjadi tambak garam. Namun, yang baru termanfaatkan hanya sebanyak 177 hektar.

Dari lahan 177 hektar itu, tambak garam tersebut bisa menghasilkan 3.981 ton garam setiap tahunnya. Pihaknya juga, berupaya terus meningkatkan kualitas.

Salah satunya, meningkatkan mutu melalui pemanfaatan teknologi geoisolator. Dengan teknologi ini mampu menjaga garam untuk tetap bersih dan cepat panen. Hanya saja, tinggal melakukan pengelolaan lebih lanjut dari pembuatan garam yodium hingga pengemasannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement