REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Politikus Gerindra, Andre Rosiade bersiap memenuhi undangan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha). Andre akan mengklarifikasi laporannya terkait dugaan pelanggaran pasal 20 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh industri semen asal Cina.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, pelaku usaha dilarang memasok barang/jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah. Hal itu dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing. Dikhawatirkan tindakan itu akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Wasekjen DPP Gerindra itu rencananya akan memenuhi undangan pada Senin (26/8). Ia akan mendatangi kantor KPPU di Jalan Ir. H. Juanda nomor 36 Jakarta Pusat. Andre menyatakan, dirinya akan menjelaskan soal praktik predatory pricing yang dilakukan oleh produsen semen Cina.
"Perjuangan terus dilakukan. Insha Allah saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi KPPU," kata Andre kepada Republika, Kamis (22/8).
Panggilan terhadap Andre Rosiade tersebut sejalan dengan Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha nomor 1 tahun 2019, khususnya pasal 6. Berkaitan dengan pasal tersebut, maka Andre berhak untuk mengklarifikasi laporannya.
Sebelumnya, Andre dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI) telah mengirimkan laporan dugaan praktik predatory pricing ke KPPU, Kamis (8/9). Selain itu, Andre juga telah melayangkan surat ke KSP (Kantor Staf Presiden) untuk mengajukan audiensi terkait masalah tersebut.