Jumat 23 Aug 2019 06:17 WIB

Cegah Aksi Saling Lapor, MUI Harap Proses Hukum UAS Berhenti

MUI menilai kasus UAS potensial bisa lebih besar dari kasus Ahok

Rep: Febryan. A/ Red: Muhammad Subarkah
Ustaz Abdul Somad (UAS) didampingi pengurus MUI usai memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan MUI di Jakarta, Rabu (21/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ustaz Abdul Somad (UAS) didampingi pengurus MUI usai memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan MUI di Jakarta, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indoneia (MUI) akan berupaya untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ustaz Abdul Somad (UAS). Hal itu dilakukan, demi menghindari aksi saling lapor yang akan semakin memperburuk keadaan.

"(Kami akan) mengupayakan agar tak dibawa ke ranah hukum, karena akan menimbulkan kegaduhan lebih besar dari kasus Ahok. Umat Islam akan mengadukan begitu banyak ceramah video para pendeta yang menghina dan menistakan agama Islam," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Kamis (22/8).

Menurut Muhyiddin, jika hal itu terjadi, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, bisa membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas politik nasional.

Sebuah potongan video ceramah UAS mendadak viral di jagad maya dalam beberapa hari terakhir. Video tersebut menampilkan ceramah UAS yang membahas salib dan patung. Ustaz kelahiran Ashan, Sumatera Utara, itu pun akhirnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.