Kamis 29 Aug 2019 14:11 WIB

Anak yang Lahir di Luar Negeri tak Otomatis Jadi Warga AS

Orang tua harus mengajukan permohonan resmi meminta kewarganegaraan AS.

Bendera Amerika.
Foto: EPA
Bendera Amerika.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebagian anak yang dilahirkan warga negara Amerika Serikat (AS) di luar negeri takkan lagi otomatis menjadi warga Amerika. Perubahan tersebut diungkapkan Rabu oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Berdasar peraturan yang berlaku 29 Oktober itu, orang tua tertentu yang bertugas di luar negeri, seperti di Angkatan Bersenjata AS atau lembaga federal lain harus melaksanakan proses permohonan resmi meminta kewarganegaraan AS atas nama anak mereka saat mereka memasuki ulang tahun ke-18.

Baca Juga

Namun, satu lembar fakta pemerintah mendaftar beberapa peringatan yang tampaknya mengecualikan banyak anak semacam itu dari ketentuan baru. Hal itu termasuk mereka dengan setidaknya satu orang tua warga AS yang tinggal di Amerika Serikat sebelum kelahiran anak itu.

Saat ini, anak yang lahir dari warga AS yang ditempatkan oleh pemerintah di satu negara asing secara hukum dipandang sebagai 'menetap di Amerika Serikat, sehingga memungkinkan orang tua memperoleh sertifikat yang memperlihatkan anak mereka memperoleh kewarganegaraan secara otomatis.

Tapi dalam peringatan kebijakan 11-halaman, Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) mengatakan lembaga tersebut mendapati peraturan yang berlaku bertolak-belakang dan berbenturan dengan bagian lain hukum imigrasi federal dan prosedur Departemen Luar Negeri. Di luar itu, alasan bagi perubahan kebijakan tersebut tetap tidak jelas.

"Itu adalah penyelesaian dalam pencarian masalah," kata pengacara yang berpusat di Tennessee Martin Lester, yang memiliki program bantuan militer buat Perhimpunan Pengacara Imigrasi Amerika, Kamis (29/8).

Ia menambahkan cakupan perubahan tersebut tampaknya agak terbatas. "Saya yakin, sejujurnya, ini menyangkut sedikit orang," kata Lester.

Penjabat Direktur USCIS Ken Cuccinelli menegaskan di Twitter peraturan baru tersebut tidak mempengaruhi kewarganegaraan hak kelahiran yang menjadi doktrin yang dikecam Presiden Donald Trump. "Itu hanya memengaruhi anak yang dilahirkan di luar AS dan bukan warga AS," Cuccinelli mencicit.

Masyarakat ekspatriat Amerika yang lebih luas tidak terpengaruh. Anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua non-militer, non-pegawai pemerintah masih secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS selama setidaknya salah satu orang tuanya adalah warga AS yang sebelumnya telah tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun atau lebih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement