REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK - - Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik sepakat melanjutkan kerja sama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Petrokimia Gresik.
Selain itu, KSOP Kelas II Gresik dan PT. Petrokimia Gresik juga melanjutkan kerja sama tentang penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Bangunan PT. Petrokimia Gresik.
Adapun kerja sama tersebut telah dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja sama KSOP Gresik dan PT. Petrokimia Gresik yang dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto dan Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, Jumat (30/8) di Gresik Jawa Timur, yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf KSOP Kelas II Gresik serta Para Direksi dan Staf PT.Petrokimia Gresik.
Totok mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (31/8).
Melalui penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.
"Kami mengapresiasi PT. Petrokimia Gresik yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan," ujar Totok.
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Perjanjian Penggunaan Perairan antara KSOP Kelas II Gresik dengan PT. Petrokimia Gresik dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya.
Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengatakan, Petrokimia Gresik memiliki kapasitas bongkar muat hingga 7,5 juta ton/tahun, dengan panjang 825 meter dan dapat disandari kapal seberat 30.000 - 60.000 ton.
“Tahun ini PG banyak mencatat rekor baru dalam hal ekspor pupuk. Ini tak lepas dari dukungan KSOP Kelas II Gresik dalam kegiatan kepelabuhanan di perusahaan,” kata Rahmad.
Rahmad berharap, melalui perjanjian kerja sama dengan KSOP Kelas II Gresik, kegiatan operasional bongkar muat di TUKS Petrokimia Gresik dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
"Melalui perpanjangan kerja sama ini, Petrokimia Gresik turut membantu meningkatkan pendapatan negara karena tertib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan perairan," ujar Rahmad.
Sebagai informasi, PT Petrokimia Gresik adalah perusahaan yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan pupuk di dalam negeri, guna mendukung Pemerintah dalam di bidang "Ketahanan Pangan Nasional".
PT Petrokimia Gresik adalah salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), dan juga merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia dengan memiliki 31 pabrik yang memproduksi berbagai jenis pupuk, non pupuk, dan produk kimia lainnya untuk solusi agroindustri, dengan total kapasitas produksi 8,9 juta ton per tahun.