In Picture: Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. .
Rep: Adam Maulana/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 september 2019 dan pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Advertisement