REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anak dalam kondisi belum baligh dan harus kehilangan ayahnya sangat membutuhkan perhatian. Islam memberi perlindungan terhadap anak yatim.
Karenanya, kata pakar tafsir Alquran dari Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, KH Muchlis M Hanafi, Islam memerintahkan agar memperlakukan anak yatim dengan baik.
Di dalam Islam, memelihara anak yatim mendapatkan pahala yang besar. Rasulullah SAW dalam hadisnya bahkan menyatakan, bahwa orang yang mengurusi anak yatim akan bersamanya kelak di surga.
Namun, adapula anak yatim yang ditinggali harta oleh ayahnya. Untuk anak yatim yang demikian, Ustaz Mukhlis mengatakan Islam melarang keras memakan dan menyalahgunakan harta anak yatim. Dengan demikian, orang yang memelihara anak yatim tidak boleh menggunakan harta anak yatim tersebut.
Dalam Alquran surah al-An'am ayat ke-152, Allah berfirman, "Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik sampai mereka mencapai usia matang (dapat membedakan yang baik dari yang buruk)."
Ustaz Mukhlis menjelaskan, ayat ini merupakan seruan Allah agar para wali atau yang menerima wasiat mengurus harta anak yatim secara baik dan benar, serta tidak mengambilnya secara tidak sah. Mereka hanya diperkenankan mengambilnya secara wajar jika dalam kondisi sangat membutuhkan (fakir). Hal demikian juga dijelaskan dalam surah an-Nisa ayat ke-60.
"Memakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, menurut salah satu hadis Nabi, merupakan salah sati tujuh dosa besar yang akan membinasan pelakunya. Karena itu ancaman siksanya pun sangat berat," kata Ustaz Mukhlis, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.
Dalam surah an-Nisaa’ ayat ke-10 dijelaskan, bahwa mereka yang memakan harta anak yatim secara tidak benar sesungguhnya yang mereka makan adalah api jahanam.
Dengan demikian, yang mereka makan adalah sesuatu yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam api neraka.
Dia mengutip pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu Asyur yang memahami kata 'api' pada ayat tersebut sebagai sesuatu yang menyakitkan. Sehingga, ayat tersebut menjadi bermakna bahwa tindakan memakan harta anak yatim akan menyebabkan mereka menderita di dunia dan akhirat seperti halnya api yang menyebabkan kepedihan bagi setiap yang mendekati atau menyentuhnya.
"Pemeliharaan harta anak yatim berlangsung sampai mereka mencapai usia yang disebut Alquran sebagai rusyd, yaitu kematangan berpikir dan kecakapan dalam mengelola uang secara mandiri, yang dapat diketahui dengan mengujinya //(ibtila),// membimbing dan melepasnya secara perlahan (QS an-Nisaa’ ayat ke-6)," tambahnya. (Kiki Sakinah)