REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menyatakan saat ini Indonesia masih minim juru sembelih halal (Juleha). Minimnya Juleha lantaran masih minimnya pembinaan dari pemerintah terhadap sumber daya manusia (SDM) halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, jumlah rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH) di Indonesia jumlahnya cukup masif guna mengimbangi kebutuhan konsumsi. Hanya saja jumlah tersebut dinilai tak diimbangi dengan ketersediaan Juleha di dalamnya.
"Dalam satu RPA misalnya, Julehanya paling cuma ada 1-2 orang saja. Padahal idealnya harusnya semua sudah tersertifikasi halal SDM-nya," kata Ikhsan saat dihubungi Republika, Senin (16/9).
Ikhsan mengatakan, Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) harusnya bertugas melakukan pembinaan secara masif agar muncul Juleha-Juleha yang dapat memenuhi RPA dan RPH. Menurut dia, dengan dana dan anggaran yang dimiliki, BPJPH sudah selayaknya memasifkan SDM di bidang halal.
Halal tidaknya produk unggas ataupun ternak di RPA dan RPH, kata Ikhsan, tergantung dari bagaimana perlakuan juru sembelihnya. Apabila juru sembelih tak memahami tata cara halal sesuai syariat, maka yang terjadi banyak hewan yang dipotong dalam keadaan tak layak.
"Makanya masih sering kita dengar kan hewan mati asal mati saja, aspek halalnya diabaikan oleh mereka (juru sembelih)," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila jumlah Juleha diperbanyak hal itu bakal menjadi suatu profesi yang menjanjikan. Misalnya, Juleha yang ada dapat mengisi satu RPH dengan jam kerja mulai pagi hingga siang hari (part time). Sedangkan bagi tipe kerja yang membutuhkan waktu full time, pemerintah dinilai perlu membangun mekanisme penyaluran Juleha dengan sistem pemetaan yang baik.
"Ke depannya biar Juleha ini dianggap profesi. Kalau profesi, berarti ada lapangan kerja kan, makanya pemerintah sediakan ktu sistemnya. Bagaimana Juleha ini diprofesikan secara profesional," pungkasnya.