REPUBLIKA.CO.ID, Hadas besar bagi perempuan berupa siklus bulanan memberikan konsekuensi hukum, salah satuunya adalah soal berdiam diri di masjid. Apa hukum perempuan yang sedang haid berdiam diri di masjid untuk melakukan sejumlah aktivitas, seperti mendengarkan pengajian atau taklim misalnya?
Para ulama berbeda pendapat. Imam an-Nawawi termasuk salah satu yang beranggapan haram bagi seorang perempuan dalam keadaan haid memasuki masjid. Dalam kitab al-Majmu' disebutkan, "Bagi orang haid dan nifas haram hukumnya menyentuh dan membawa mushaf Alquran, dan berdiam di masjid. Semua itu telah disepakati di kalangan kami Mazhab Syafi’i. Dalilnya sudah dijelaskan. Banyak cabang masalah ini diulas agak panjang pada bab Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Hadis perihal ini diriwayatkan Abu Dawud, al-Baihaqi, dan perawi lainnya dari A‘isyah RA dengan sanad yang tidak kuat. Penjelasannya sudah lewat di sana."
Pendapat kedua menyatakan seorang perempuan haid boleh memasuki masjid dengan alasan tertentu. Misalnya, hanya lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dan dia tidak tinggal lama di dalamnya. Hal ini dikemukakan berdasarkan pendapat ulama Mazhab Hanbali. Dalil yang mendasari pendapat ini adalah yang tertulis dalam an-Nisa ayat ke-43, "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi."
Syekh Khalid al-Muslih menyebut perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat. Menurutnya ini adalah pendapat yang lebih tepat. Syekh Khalid berpatokan pada kitab Shahih Muslim bahwasanya Nabi SAW berkata pada Aisyah, "Berikan padaku sajadah kecil di masjid." Lalu Aisyah berkata, "Saya sedang haid." Lantas Rasul SAW bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu."
Syekh Khalid mengartikan riwayat ini berarti menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan yang sedang haid untuk memasuki masjid jika; ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.
Syekh M Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in menyebut Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa alasan darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti.
Pendapat lainnya menerangkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid asalkan darah haidnya tidak mengotori masjid atau tempat ibadah tersebut. Dalam suatu hadits disebutkan saat Rasulullah berhaji bersama Aisyah RA, beliau SAW tidak melarang Aisyah untuk memasuki masjid dan melakukan ritual haji sebagaimana para jemaah haji lainnya. Di HR Bukhari Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah apa yang diperbuat seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah
Dalam hadis ini, Nabi SAW menyuruh Aisyah yang sedang haid pada musim haji supaya melakukan semua manasik haji yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali satu, yaitu tawaf.
Orang yang sedang haji tentu keluar masuk masjid maka Aisyah yang haid juga boleh keluar masuk masjid. Yang tidak boleh dilakukannya adalah tawaf, karena tawaf dalam suatu hadis dikatakan sama dengan shalat dan wanita haid dilarang mengerjakan shalat.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifat as-Saja juga membolehkan wanita haid untuk menghadiri majelis ilmu dalam rangka belajar agama. Dalam kitab itu dia menyebut tiada keharaman bagi wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti habisnya masa nifas untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim).