Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Imam Nahrawi sebagai tahanan. Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9) lembaga antiraswah, memberikan rompi oranye, tanda tersangka resmi dalam tahanan KPK.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Dan sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam usai pemeriksaan.
Petugas KPK mengantar Imam ke rumah tahanan sekitar pukul 18:18 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10:55 WIB. Namun Imam tak bersedia membeberkan tentang materi tujuh jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
sumber : Republika
Advertisement