REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Produk makanan dan minuman (mamin) akan menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi produk halal mulai 17 Oktober 2019. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya tengah mematangkan aturan tersebut sebelum resmi diimplementasikan oleh industri makanan dan minuman.
“Kita sedang siapkan dengan aturan menteri agama terhadap implementasi halal, sekaligus menyiapkan sistemnya juga,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (1/10).
Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian terkait aturan sertifikasi halal.
“InsyaAllah BPJPH bersama MUI dan kementerian terkait bahu membahu dalam pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019,” ujarnya kepada Republika.
Sertifikasi halal mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Industri makanan dan minuman menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat, sedangkan produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.