REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah untuk menetapkan harga acuan komoditas garam. Harga acuan dibutuhkan demi keseimbangan antara kepentingan petambak garam dan pengusaha dalam negeri.
Sekretaris Jenderal AIPGI, Cucu Sutara, mengatakan, perlu ada dasar yang kuat dan komprehensif sebelum harga acuan garam ditetapkan. Terutama, menyangkut kandungan atau kualitas garam itu sendiri maupun ketersediaan pasokan secara berkesinambungan.
Menurut Cucu, harga acuan yang cukup ideal bagi garam lokal sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) untuk kualitas I yang memiliki kadar Natrium Klorida (NaCl) minimal 97 persen.Harga tersebut juga mempertimbangkan harga garam impor yang saat ini berkisar antara Rp 700-800 per kg sebelum diolah untuk digunakan industri pengguna garam.
"Rate kami di angka Rp 1.000 cukup ideal karena akan ada biaya untuk pengolahan lagi. Tapi soal harga memang kita harus rapat dan pasti ada kompromi yang disepakati oleh seluruh unsur," kata Cucu kepada Republika.co.id, Ahad (6/10).