Selasa 08 Oct 2019 05:21 WIB

IBPA: ORI akan Makin Marak karena Bisa Diperdagangkan Daring

Produk ORI nantinya akan bisa diakses oleh dealer-delaer pasar obligasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, meluncurkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI 016 di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (2/10). ORI ditawarkan dengan kupon 6,8 persen.
Foto: Humas Kemenkeu
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, meluncurkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI 016 di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (2/10). ORI ditawarkan dengan kupon 6,8 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menilai bahwa prospek Obligasi Ritel Indonesia (ORI) akan semakin marak. Ini dikarenakan ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder secara daring melalui electronic trading platform (ETP).

"Obligasi itu sama halnya dengan saham yang pasarnya bergerak dan harganya berfluktuasi atau naik-turun. Melalui sistem itu, pemegang obligasi tentunya bisa menjual dengan harga pasar yang wajar sehingga dapat lebih semarak," ujar Direktur IBPA Wahyu Trenggono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga

Melalui sistem ETP, lanjut dia, diharapkan pemegang ORI ataupun Sukri (Sukuk ritel) juga bisa mengetahui harga wajar yang beredar di pasar, yang tentunya menjadi daya tarik bagi investor untuk memiliki ORI, selain kupon yang ditawarkan.

"Memang dibutuhkan suatu alternatif bagi investor agar bisa menjual obligasi yang dimilikinya tidak kembali lagi ke agen penjualnya yang bisa saja harganya sesuka agennya atau tidak berdasarkan nilai wajar," katanya.

Terkait dengan sistem ETP, Wahyu Trenggono mengatakan, saat ini masih dalam pengembangan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"Diharapkan, dengan adanya sistem tersebut nantinya akan bisa diakses oleh dealer-dealer pasar obligasi seperti perbankan dan sekuritas, sehingga investor bisa menjual atau menitip jual kepada dealer itu atau secara langsung antar investor dengan harga yang pasar," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan bahwa Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI016 akan dapat diperdagangkan melalui sistem ETP pada 2020 mendatang.

"Kami harapkan bisa diperjualbelikan dalam bentuk ETP, mungkin 2020. Kalau sekarang over the counter," ujar Loto.

Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk merealisasikan rencana itu. "Kita terus koordinasi dengan OJK dan BEI," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement