Rabu 09 Oct 2019 05:45 WIB

Fintech Ingin Jadi Solusi bagi Sektor UMKM

Fintech ilegal mencadi ancaman utama bagi citra industri tekfin itu sendiri.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Fintech
Foto: Republika
Fintech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meyakini industri teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) P2P (peer-to-peer) lending bisa menjadi salah satu sektor yang dapat diandalkan pemerintah dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyampaikan, sejak dibentuk pada Oktober 2018, anggota APFI sudah mencapai 127 anggota yang bergerak di bidang produktif, multiguna, konsumtif, dan syariah.

Sejauh ini, kata Tumbur, akumulasi penyaluran pinjaman sudah mencapai Rp 54,71 triliun dengan jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) sebanyak 530.385 entitas. Rekening borrower (peminjam) mencapai 12.832.271 entitas. Tumbur menyebut, tekfin lending telah memberikan kontribusi sebesar Rp 60 triliun atau setara dengan 4,5 miliar dolar AS terhadap produk domestik bruto Indonesia. 

Baca Juga

Tumbur menambahkan, kehadiran tekfin lending juga menambahkan 362 ribu lapangan kerja baru, khususnya perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terkait pendanaan dan mampu mengentaskan kemiskinan hingga 177 ribu orang pada akhir 2019. Data tersebut merupakan hasil kajian AFPI bersama Institute for Development of Economica and Finance (Indef).

"Perkembangan industri fintech lending kita sangat masif, masyarakat juga antusias," ujar Tumbur dalam bincang media di TierSpace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Tumbur menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam industri ini. Berdasarkan pedoman perilaku (code of conduct) AFPI terdapat batasan maksimal bunga pinjaman yang dikenakan kepada konsumen sebesar 0,8 persen per hari. Selain itu, terdapat biaya lain yang ditanggung peminjam seperti biaya yang timbul di muka (upfront fee), biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat.

Meski perkembangan industri tekfin lending cukup pesat, hal ini juga diikuti dengan risiko yang menyertainya. Tumbur menyebut keberadaan tekfin lending ilegal yang menjadi ancaman utama bagi citra industri tekfin itu sendiri.

AFPI, kata Tumbur, mendorong adanya undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur tentang teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) lending. Tumbur menilai, ketiadaan UU menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan para anggota asosiasi tekfin di Indonesia. Keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi dan undang-undang tekfin menjadi sebuah hal yang mendesak guna memberantas keberadaan tekfin lending ilegal.

"Undang-undang jadi faktor yang sangat penting agar industri ini berkembang ke arah yang benar. Kami sering diserang memanfaatkan mengambil data dan menyebarluaskan. Padahal yang melakukan itu bukan anggota kami dan yang terdaftar di OJK," ucap Tumbur.

Tumbur menilai, perkembangan industri tekfin membuat pemerintah seharusnya memiliki UU yang mengatur tentang tekfin. Hal ini dimaksudkan agar ada kesamaan langkah antara pemerintah dan industri serta mencegah timbulnya praktik tekfin ilegal yang merugikan para pelaku industri tekfin yang resmi.

"Di perbankan, asuransi, pasar modal, ada undang-undangnya, fintech saja yang belum ada," kata Tumbur.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyampaikan peluang industri tekfin lending berkembang lebih pesat terbuka lebar. Kus mengutip laporan Bank Dunia pada 2016 yang menyebutkan terdapat credit gap pembiayaan untuk sektor UMKM sebesar Rp 1.600 triliun, di mana perbankan hanya mampu menampung Rp 600 triliun, sisanya yang sebesar Rp 1.000 triliun tak ada yang mengisinya. Catatan credit gap Indonesia jauh lebih besar dibandingkan Cina dan India. Kus memperkirakan pada 2019 credit gap semakin membesar hingga Rp 2 ribu triliun.

"Rp 1.000 triliun itu nggak ada yang bisa layani, bank dan lembaga keuangan lain nggak bisa karena banyak UMKM yang termasuk kategori unbankable," ucap Kus.

Ruang kosong ini yang menurutnya bisa dimanfaatkan industri tekfin. Kus menyampaikan 127 perusahaan tekfin yang berada di bawah APFI telah memberikan pinjaman sekira Rp 23 triliun kepada sektor UMKM pada 2018. Untuk tahun ini, diproyeksikan pinjaman meningkat mencapai Rp 40 triliun hingga Rp 44 triliun. Memang target tersebut masih jauh dari ruang kosong yang mencapai Rp 1.000 triliun.

"Rasionya masih terlalu jauh, ruang begitu besar, bandingkan Rp 44 triliun dengan Rp 1.000 triliun," lanjut Kus.

Kus percaya kemudahan akses permodalan bagi UMKM akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. APFI ingin membangun ekosistem bagi para pelaku UMKM agar melek teknologi demi meningkatkan nilai tambah produknya. Untuk mencapai tujuan tersebut, industri tekfin lending memerlukan dukungan dari pemerintah. Kus berharap pemerintah bisa mengatasi persoalan maraknya tekfin lending ilegal. Kus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan tekfin lending ilegal sebagai musuh bersama lantaran merugikan masyarakat, mulai dari tidak adanya perlindungan data pribadi hingga penagihan yang kasar disertai intimidasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement