Rabu 09 Oct 2019 17:20 WIB

Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan

Ini keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan. (FOTO: Unsplash/Austin Distel)
Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan. (FOTO: Unsplash/Austin Distel)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa sampai dengan Senin (30/09/2019), perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 127 perusahaan.  Di antara jumlah tersebut, ada enam fintech berganti status dari yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin OJK.

Berikut adalah daftar keenam fintech yang saat ini mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK. 

1. PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)

2. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)

3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)

4. PT Astra Welab Digital Artha (Maucash)

5. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)

6. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement