REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (17/10), sertifikasi halal akan dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26/2019 tentang jaminan produk halal bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman akan dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, selama rentang itu terbagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, kata Lukman, pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, oleh BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha tersebut.
"Lalu kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya itu," ujar Menag.
Menag melanjutkan, lalu lembaga pemeriksa halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan barang tersebut yang hasilnya nanti akan diserahkan kepada majelis ulama indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
"Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal, itulah proses dari persoalan ini," ujar Lukman.
Sementara tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman yang baru akan dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, mulai tujuh tahun, 10 tahun, adan juga 15 tahun.
"Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkapnya.