Sabtu 19 Oct 2019 01:03 WIB

Indonesia Posisi Teratas di Pasar Keuangan Syariah Global

Indonesia berada di peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global.

Rep: Herning Banirestu(swa.co.id)/ Red: Herning Banirestu(swa.co.id)
541A7ED1-63CD-48CB-B7FB-F3250F724BC4
541A7ED1-63CD-48CB-B7FB-F3250F724BC4

Dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 terbaru, Indonesia berhasil mencatat skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Dengan skor tinggi tersebut, Indonesia berada di peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global. Suatu yang membanggakan, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam.

Global Islamic Finance Report(GIFR) 2019 merupakan laporan tahunan perbankan dan keuangan syariah yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2010 dan telah diakui sebagai sumber intelijen pasar terotentik untuk industri keuangan syariah global.

Baca Juga

Laporan ini dipublikasikan oleh Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) dan diproduksi oleh Cambridge IFA, sebuah think thank global untuk industri perbankan dan keuangan yang berbasis di Inggris.

Prestasi ini diumumkan oleh Prof. Humayon Dar Director General of Cambridge-IIF dalam acara peluncuran GIFR 2019 di Gedung Bappenas, Jakarta (17/10/2019). Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan penghargaan GIFR Award 2019 yang diterima oleh Bambang Brodjonegoro Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS yang sekaligus dalam posisinya sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan didampingi Ventje Rahardjo Soedigno Direktur Eksekutif KNKS.Hasil GIFR 2019 ini makin mengukuhkan peran nyata Indonesia di industri perbankan dan keuangan syariah di dunia.

Prof Humayon Dar, Director General of Cambridge IIF dalam pidatonya mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong melesatnya posisi Indonesia ke peringkat teratas, di antaranya perkembangan regulasi yang diikuti oleh peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah, dukungan politik yang kuat dari pemerintah dan juga potensi besar yang ditawarkan ekonomi syariah.

Populasi muslim Indonesia menempati porsi 13% dari total penduduk muslim global atau setara dengan 215 juta jiwa. Potensi besar ini disadari pemerintah, maka itu dibentuklah KNKS melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016, dan dipimpin langsung oleh Presiden. Tugas KNKS adalah untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung berkembangnya ekonomi syariah, semakin kuat dengan diluncurkannya Master plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 oleh Presiden tanggal 14 Mei 2019 lalu.

Peta jalan ini merekomendasikan empat langkah strategis dalam perkembangan ekonomi Syariah yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan Syariah, penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan, penguatan ekonomi digital, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan peran Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024.

Prof Humayon menambahkan, melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan KNKS, Indonesia berhasil menciptakan ekosistem regulasi ekonomi dan keuangan Syariah yang kuat. Berkembangnya ekosistem untuk perbankan dan keuangan Syariah, mendorong perkembangan di sektor pariwisata halal, pengumpulan dan distribusi zakat, dan sukuk wakaf.

Menariknya, Indonesia juga menciptakan kerangka kerja peraturan terkait. Bahkan pengenalan sukuk wakaf dan pelepasan Prinsip Inti Wakaf oleh pemerintah telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Pemerintah telah banyak melakukan berbagai inisiatif strategi seperti pendirian BPKH, penerbitan Green SUKUK, Cash WaqfLink SUKUK, program literasi nasional keuangan Syariah, tersedianya UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU SBSN dan lain-lain.

Berbagai usaha tersebut membutuhkan usaha lanjutan dan dikembangkan secara strategis, melibatkan berbagai sektor lain sebagai suatu sistem berlandaskan ekonomi Syariah, agar pertumbuhannya berdampak langsung secara signifikan pada pertumbuhan di sektor riil serta secara fundamental menjadi fokus sistem ekonomi syariah.

Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa perkembangan industri keuangan Syariah tidak lepas dari peran serta institusi pendidikan dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas SDM keuangan syariah.

Total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 499,34 triliun atau 5,95% dari total pangsa pasar keuangan syariah. Aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham Syariah dan Baitul Mal wat Tamwil atau BMT) per Juni 2019 disebut Bambang mencapai US$ 94,44 miliar dengan pangsa pasar 8,29%.

Sektor keuangan non-bank syariah yang mencakup asuransi pembiayaan dan lembaga keuangan non-bank syariah lainnya mencapai Rp 102,06 triliun. Reksadana syariah mencatat aset Rp33,06 triliun, sedangkan sukuk negara dan sukuk korporasi adalah Rp 700,95 triliun (OJK, 2019).

Kapitalisasi saham syariah berdasarkan Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp 3.699,5 triliun pada akhir Juni 2019. Total aset yang dikelola oleh BMT diperkirakan sekitar Rp 7,2 triliun (OJK, 2019).

BPKH mengelola sekitar Rp 100 triliun (US $ 6,57 miliar), dan kini diberi mandat untuk berinvestasi 50% di luar industri perbankan (GIFR, 2019).

Pada bulan Februari 2019, Indonesia kembali ke pasar sukuk global ketika berhasil mengumpulkan dua miliar dolar AS dari dual tranche Global Green Sukuk dan Sukuk Global Reguler. Dua penerbitan Sukuk terdiri Global Green Sukuk US $ 750 juta dengan tenor 5,5 tahun yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2024, dan Sukuk Global Reguler US $ 1,25 miliar dengan tenor 10 tahun yang jatuh tempo pada 20 Februari 2029 masing-masing (Thompson Reuters, 2019).

Total zakat yang terhimpun pada tahun 2018 berjumlah Rp 8,1 triliun atau setara dengan US$ 559 juta, sedangkan potensi zakat diperkirakan mencapai US$ 16 miliar (Data Statistik Nasional 2018 BAZNAS).

Jumlah wakaf tanah sebanyak 366.700 lokasi (49.589,99 hektar), dan 61,97% yang bersertifikat (Siwak Kemenag). Wakaf uang mencapai Rp 255 miliar dari 129 nazir yang terdaftar periode 2011-2018 di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Institusi pendidikan ekonomi syariah dan sejenis di Indonesia sebanyak 1.010 program studi, terdiri dari 52 program vokasi D3, 861 program Sarjana (S1), 87 program Master (S2), dan 10 program Doktoral (S3) (Forlapdikti, 2019).

Sementara Ventje Rahardjo Soedigno, mengungkapkan GIFR Award 2019 merupakan pengakuan atas usaha bersama semua pihak (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat) dalam mewujudkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) & Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dalam rangka meningkatkan peran ekonomi dan keuangan syariahdalam rencana strategis pembagunan ekonomi nasional.

 

www.swa.co.id

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement