REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ribuan santri di Kota Tasikmalaya memeringati Hari Santri Nasional pada Sabtu (19/10). Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nadlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya itu diikuti oleh seluruh pesantren di wilayah itu.
Ketua Panitia Hari Santri Nasional, Anis Nurshobah mengatakan, peringatan Hari Santri Nasional oleh PCNU sengaja digelar sebelum Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Pasalnya, pada akhir pekan para santri lebih banyak yang ikut serta merayakannya.
"Jadi memang sengaja dibuat hari ini agar lebih meriah dan banyak santri yang ikut serta. Ini juga berbarengan dengan perayaan hari jadi Kota Tasikmalaya," kata dia, Sabtu (19/10).
Dalam kegiatan itu, ribuan santri yang berasal dari berbagai pesantren di Kota Tasikmalaya melaksanakan kirab bersama, yang dilanjutkan dengan istigosah atau doa bersama dan pembacaan ayat Alquran. Selain itu, dilakukan juga pembacaan resolusi jihad dan ikrar santri Indonesia. Ikrar itu berisi bahwa para santri berpegang teguh pada ajaran agama Islam, menjujung filosofi Bhinneka Tunggal Ika, selalu senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia, serta berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Tak hanya itu, dalam kegiatan itu juga disampaikan orasi ilmiah mengenai sejarah perjuangan para ulama dan santri. Berbagai hiburan dari masing-masing perwakilan pesantren juga ditampilkan, mulai pencak silat, aksi akrobat, dan musik, hadir dalam kegiatan itu.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, hari santri ini merupakan penghargaan bagi para santri dan ulama yang ada di Indonesia. Pasalnya, ulama memiliki peran penting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia.
Ia menambahkan, tahun ini penyelenggaraan hari santri juga menjadi istimewa karena sudah disahkannya UU Pesantren. Artinya, negara memerhatikan keberadaan tempat belajar para santri, yaitu pesantren.
"Walau ini terlambat, tapi ini akan menjadi motivasi bagi para santri belajar lebih giat lagi karena sudah ada bentuk perhatian dari negara," kata dia.
Ia menyebutkan, terdapat lima poin penting dalam UU Pesantren. Pertama, saat ini setiap pesantren wajib mengjarkan kitab kuning kepada para santri. Kedua, keberadaan pesantren juga diakui sengai lembaga yang mandiri. Ketiga, para kiai akan diakui kompetensinya dalam mendidik.
Selain itu, proses pembelajaran dan lulusan pesantren akan disetarakan oleh sekolah umum. Terakhir, kata dia, yang paling penting adalah akan ada bantuan dana untuk pendidikan di pesantren.
"Jadi sekarang orang tua tak perlu ragu untuk memasukkan anaknya ke pesantren. Karena sekarang sudah tidak ada lagi diskriminasi dengan pendidikan umum," ujar dia.