Jumat 25 Oct 2024 22:51 WIB

Di Hari Santri, LP Ma'arif NU Bekasi Dorong Pemerintah Tingkatkan Pemberdayaan Pesantren

LP Ma'arif menyebut pentingnya momentum Hari Santri Nasional

Di Hari Santri, LP Ma'arif NU Dorong Pemerintah Tingkat Pemberdayaan Pesantren
Foto: Dok Istimewa
Di Hari Santri, LP Ma'arif NU Dorong Pemerintah Tingkat Pemberdayaan Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI– Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kabupaten Bekasi, Romdoni Sugianto Hasan menghadiri agenda Haul Syuhada Hizbullah yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi di Gedung Hizbullah, Cikarang Selatan, Senin (21/10/24).

Hadir dalam acara tersebut Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Musthofa, H Tamam selaku Dzuriyah KH M Jamil Laskar Hizbullah, Iman dzuriyah (keturananan dari KH M Muslich.

Baca Juga

“Alhamdulillah, bersyukur saya bias berada di tengah-tengah para dzuriah keluarga pendiri Hizbullah ini merupakan nikmat yang luarbiasa buat saya,” kata Romdoni dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Romdoni melanjutkan, perjuangan para syuhada Hizbullah ini harus kita terus ingat dan terus kita kobarkan semangat juangnya, menjadi tekad saya utnuk mendorong pemerintah daerah membuatkan buku saku untuk para anak-anak kita di sekolah agar mereka tahu, kita kabupaten Bekasi punya para pejuang untuk republik Indonesia.

“Iya, anak-anak kita harus tahu, kita punya pejuang, kita punya idola, kita harus ingat agar menjadi semanagat cintah tanah air, dan turut ikut mendoakan para pejuang hizbullah dan pejuang lainnya yang ada di kabupaten Bekasi,” ujar Romdoni

BACA JUGA: Presiden Ramaphosa: Afrika Selatan akan Selalu Bersama Palestina 

Dalam momentum Hari Santri ini, LP Ma’arif NU Kabupaten Bekasi berharap santri terus berjuang dalam menempuh pendidikannya dan mendorong pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat

“Iya sesuai isi amanat undang-undang nomor 18 Tahun 2019 yaitu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dukungan pemerintah berupa bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan/atau pelatihan keterampilan,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement