Rabu 23 Oct 2019 16:17 WIB

Amartha Kaji Model Bisnis Syariah

Amartha akan turut pada regulasi atau ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Chief Commercial Officer PT Amartha Mikro Fintek, Hadi Wenas dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).
Foto: Lida Puspaningtyas/REPUBLIKA
Chief Commercial Officer PT Amartha Mikro Fintek, Hadi Wenas dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sedang mengkaji model bisnis syariah setelah memperoleh rekomendasi syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Chief Commercial Officer, Hadi Wenas, menyampaikan saat ini Amartha masih mengkaji antara pelaksanaan bisnis sebagai unit atau membuat perusahaan atau PT baru.

"Karena peraturannya belum pasti, tadinya bisa sebagai unit bisnis, tapi belakangan katanya harus membuat PT baru lagi," kata Wenas dalam temu wartawan di Penang Bistro, Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga

Ia menegaskan Amartha akan turut pada regulasi atau ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, dua kemungkinan tersebut masih dalam perhitungan perusahaan. Amartha sendiri lebih memilih untuk menjalankan bisnis syariahnya melalui unit yang masih berada di dalam perusahaan.

Sehingga pengelolaan dan operasional bisa dimulai secepatnya. Namun jika harus membentuk entitas baru, Amartha cenderung mendirikan induk atau holding perusahaan yang akan menaungi bisnis-bisnis yang beroperasi di Amartha.

Sehingga, jika harus membuat entitas baru maka operasional bisnis syariah akan lebih membutuhkan waktu. Wenas menyampaikan segala kemungkinan masih terbuka dalam pembahasan dan Amartha akan memilih opsi yang terbaik.

"Tapi sebenarnya dari segi operasional kita sudah mirip dengan syariah, kita gunakan akad, bagi hasil, yang merujuk ke syariah," kata dia.

Mekanisme tersebut dinilai lebih akrab diantara para mitra atau borrower (peminjam). Skema sesuai syariah juga merupakan permintaan dari lender atau pemberi pinjaman.

Amartha melihat potensi yang cukup besar untuk terus dikembangkan. Wenas menambahkan Amartha sudah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga meski belum aktif.

Anggota DSN MUI yang membidangi fintek, Azharuddin Lathif menyampaikan DSN telah memberikan rekomendasi pada Amartha sejak 29 Januari 2019 lalu. Rekomendasi syariah tersebut sebagai syarat untuk pendaftaran fintek syariah di OJK.

Rekomendasi utamanya untuk penunjukkan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut Azhar, Amartha juga sudah mendapatkan DPS yang direkomendasikan oleh DSN untuk selanjutnya dilanjutkan prosesnya di OJK.

Amartha telah berizin dan terdaftar di OJK pada 13 Mei 2019 sebagai financial technology (fintech) pinjaman daring konvensional. Menurut data OJK per 7 Agustus 2019, terdapat sembilan fintech peer to peer financing syariah yang terdaftar di OJK.

Diantaranya, Investree, Ammana, Dana Syariah, Danakoo, Alami Sharia, Syarfi, Duha Syariah, Qazwa ID, dan Bsalam. Hanya Investree yang menjalankan dua model bisnis. Operasional syariahnya dilakukan melalui unit bisnis.

Wenas menambahkan, keputusan untuk menjalankan bisnis syariah sebagai unit atau entitas baru masih dalam pembahasan di OJK. Boleh atau tidak bolehnya sebagai unit bisnis syariah, Amartha akan mengikuti ketentuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement