Selasa 29 Oct 2019 08:36 WIB

Apa Lebih Besar dari DPR? Yuk, Intip Gaji Menteri Jokowi 2019-2024

Kabinet Indonesia Maju Jokowi untuk periode 2019-2024 telah resmi dilantik. Diisi sosok-sosok terkenal, penasaran berapa gaji para menteri baru Indonesia ini?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Jajaran Menteri Jokowi 2019-2024

Jajaran Menteri Jokowi 2019-2024 via elshinta.com

Baca Juga

Pada tanggal 23 Oktober Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah resmi melantik 34 Menteri baru dan 4 pejabat setingkat menteri. Susunan kabinet baru yang akan menemaninya selama masa kepresidenannya ini diberi nama Kabinet Indonesia Maju.

Acara perkenalan sekaligus pelantikan para menteri baru pilihan Presiden Jokowi ini dilaksanakan di tangga Istana Kepresidenan. Para menteri baru terpilih ini pun turut menyampaikan visi dan misinya selama 5 tahun ke depan selama dibawah kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf langsung di hari pelantikan.

Diisi oleh banyak nama baru, kabinet baru 2019-2024 ini pun datang dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha, politik, militer, perbankan, pendidikan hingga pertelevisian.

Selain itu banyaknya sosok populer yang masuk kedalam susunan Kabinet Indonesia Maju ini seperti Founder dan CEO Gojek, Nadiem Makarim dan Co-Founder dan Direktur Utama NET. Mediatama Televisi Wishnutama Kusubandio membuat banyak masyarakat ingin tahu lebih banyak mengenai susunan kabinet baru Presiden Jokowi ini.

 

Daftar Nama Menteri-Menteri Presiden Jokowi Jilid 2

Berikut daftar lengkap nama menteri untuk Kabinet Indonesia Maju 2019-2024:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud MD
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan
  5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
  6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
  7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
  8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi
  9. Menteri Agama: Fachrul Razi
  10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
  11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
  12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
  13. Menteri Kesehatan: dokter Terawan
  14. Menteri Sosial: Juliari Batubara
  15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah
  16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
  17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
  18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
  19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
  20. Menteri Perhubungan: Budi Karya
  21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate
  22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
  23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
  24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
  25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
  26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil
  27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
  28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
  29. Menteri BUMN: Erick Thohir
  30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
  31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
  32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
  33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
  34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
  35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
  36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
  37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia
  38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

Dari 34 menteri baru tersebut ada beberapa menteri yang kembali menjabat di periode sebelumnya. Presiden Jokowi juga mengubah beberapa kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Dipinang Jokowi Masuk Kabinet, Bos Gojek Nadiem Makarim ‘Resign’

Rincian Gaji Menteri Indonesia Saat Ini

Apakah gaji jadi menteri lebih menggiurkan?

Jadi berapa gaji seorang menteri sebenarnya?

Lebih besar mana gaji jadi menteri atau jadi DPR?

Diatas adalah sedikit dari banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai susunan kabinet baru Jokowi untuk 5 tahun kedepannya.

Banyak datang dari profesi elit dengan gaji mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat pun penasaran apa yang sebenarnya membuat para menteri baru ini mau ‘turun’ dari bangku jabatan lama mereka sebagai menteri baru Indonesia.

Untuk persoalan berapa gaji menteri sebenarnya. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan. Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan juga bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah total sebesar Rp 18,64 juta per bulan. Namun, selain gaji dan tunjangan pokok menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Baca Juga:  Bukan Bubar, Yahoo! Groups Ubah Sistem Jadi Lebih Privat. Ini Fakta Lengkapnya

Ternyata Gaji DPR Lebih ‘Menggiurkan’ daripada Menteri

gaji dpr

Banyak orang menganggap bahwa posisi sebagai menteri lebih elite daripada menjadi anggota DPR sehingga banyak yang berpikir bahwa gaji menteri lebih besar daripada orang-orang DPR. Ternyata tidak seperti itu adanya, jabatan memang terdengar lebih ‘elit’ tapi soal gaji ternyata ada perbedaan yang cukup besar. Faktanya gaji DPR ternyata lebih tinggi daripada menteri.

Rincian gaji DPR 2019-2024 berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 adalah:

  • Anggota merangkap Ketua (Rp71,924,169)
  • Anggota merangkap Wakil Ketua (Rp66,444,375)
  • Anggota DPR (Rp57,698,485)

Total tersebut sudah termasuk gaji pokok bulanan, berbagai tunjangan, uang sidang, bantuan listrik dan telepon hingga uang pensiun.

Gaji menteri Rp18,64 juta / bulan dan sudah termasuk dengan tunjangan pokok.

Jadi, jika dibandingkan, ada perbedaan mencapai puluhan juta rupiah pada gaji para anggota DPR dan menteri.

Besaran Gaji Tidak Jadi Tolak Ukur Kualitas Kerja

Baik menteri ataupun anggota DPR, besaran gaji harusnya tidak jadi masalah karena tujuan utama bekerja pada pemerintahan adalah untuk membangun negara menjadi lebih baik dan menyejahterakan rakyat. Semoga menteri-menteri baru untuk periode 2019-2024 bisa menjalankan visi dan misi masing-masing dengan sukses.

Baca Juga: UMP Naik, Ini Besar Gaji Minimum Karyawan Indonesia 2020

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement