Jumat 15 Nov 2019 06:33 WIB

Kekuatan di Balik Doa, Syariat Agama yang Dicontohkan Rasul

Doa menjadi kekuatan bagi seorang mukmin.

Red: Nashih Nashrullah
Berdoa Ilustrasi
Foto: Antara
Berdoa Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kitab Fiqh as-Sirah karya Syekh Muhammad al-Ghazali, Imam Muslim meriwayatkan bahwa sewaktu Perang Badar, Rasulullah SAW berdoa di dalam kemah. Rasulullah berdoa dengan penuh khusyuk dan merendah diri seraya menengadahkan kedua telapak tangannya ke langit memohon supaya diberi kekuatan untuk mengalahkan musuh.

Di antara doa yang beliau ucapkan adalah: ''Ya Allah, kalau pasukan kaum Muslimin ini sampai binasa, maka Engkau tidak akan disembah lagi oleh manusia di muka bumi ini.'' Kemudian beliau memperkeras suaranya, ''Ya Allah, tunaikanlah janji yang telah Engkau berikan kepadaku, ya Allah pertolongan-Mu ya Allah!''

Baca Juga

Beliau mengangkat kedua belah tangannya sedemikian tinggi hingga burdahnya jatuh dari pundaknya tanpa disadarinya, sehingga Abu Bakar menyampirkan kembali burdah itu di atas pundak beliau seraya berkata dengan perasaan haru, ''Ya Rasulallah, kurangilah kesedihan Anda dalam berdoa kepada Allah! Allah pasti akan memenuhi janji yang telah diberikan kepada Anda!'' 

Doa itu senjata dan kekuatan orang beriman (HR al-Hakim dari Ali bin Abi Thalib). Ibnu Qayyim mengatakan, ''Jika perisai doamu lebih kuat dari musibah maka ini akan menolaknya, tetapi jika musibah lebih kuat dari perisai doamu, maka ia akan menimpamu, namun doa itu sedikitnya tetap akan mengurangi efeknya. Dan jika perisai doamu seimbang dengan kekuatan musibah, maka keduanya akan bertarung.''

“Tak ada gunanya waspada menghadapi takdir, namun doa bermanfaat menghadapi takdir sebelum dan sesudah ia turun dan sesungguhnya ketika musibah itu ditakdirkan turun dari langit maka ia akan segera disambut oleh doa di bumi lalu keduanya bertarung sampai hari kiamat. “(HR Ahmad, al-Hakim dan Thabarani).

Begitulah kekuatan doa, ketika segala daya dan upaya telah kita lakukan untuk mengatasi berbagai macam persoalan kehidupan, maka sudah selayaknya kita tetap berdoa kepada Allah SWT.

Ketika seorang sahabat Rasulullah selalu langsung meninggalkan masjid setelah selesai shalat tanpa berdoa, Nabi pun menegurnya dengan pertanyaan, ''Apakah kamu sama sekali tidak mempunyai kebutuhan kepada Allah?'' Sahabat itu pun terperanjat dan mulai memahami arti doa, maka setelah itu ia pun rajin berdoa kepada Allah. ''Bahkan,'' katanya di kemudian hari, ''garam pun kuminta kepada Allah SWT.''

Nah, marilah kita berdoa, sebagaimana yang diperintahkan di dalam firman-Nya, ''Dan Tuhanmu berkata, 'berdoalah kepada-Ku niscaya akan Kupenuhi permintaanmu'.'' (QS al-Ghafir ayat 60)

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement