REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP pada tahun depan ini mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan Aturan kenaikan UMP tahun 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran (SE) menteri B-M/208/HI.01.00/2019. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
5 Provinsi UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349
2. Papua: Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
5. Aceh: Rp 3.165.030
5 Provinsi UMP Terendah
1. Jawa Tengah: Rp 1.742.015
2. Jawa Timur: Rp 1.768.777
3. Jawa Barat: Rp 1.810.351
4. NTT: Rp 1.945.902
5. DI Yogyakarta: Rp 2.004.000
Sumber: Kemenaker