Senin 02 Dec 2019 15:55 WIB

Wapres Sebut Pendataan Majelis Taklim Cegah Radikalisme

Ma'ruf menilai PMA majelis taklim bukan bentuk intervensi pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Presiden KH Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespons Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Kiai Ma'ruf, aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama itu penting untuk pendataan.

Hal ini agar mencegah bibit-bibit masalah yang bisa muncul lewat majelis taklim. "Untuk data saya kira perlu supaya jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan radikalisme, misalnya, kan jadi masalah," ujar Ma'ruf saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Meski demikian, Ma'ruf menilai aturan itu bersifat pendataan atau pelaporan saja mengenai keberadaan majelis taklim. Karena itu, ia tidak sependapat jika aturan tersebut bentuk dari intervensi pemerintah kepada masyarakat.

Terlebih, menurut Ma'ruf, aturan tersebut bersifat tidak wajib bagi majelis taklim. "Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira gitu supaya tahu ada majelis taklim, ya mungkin (administrasinya) itu dilaporkan. Jadi, kalau ada majelis taklim, laporlah gitu," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf tak memungkiri di tengah era perkembangan teknologi saat ini, semua harus terdata, begitu pun keberadaan majelis taklim. "Pendataan, iya. Kan sekarang semua harus terdata, tamu saja harus didata," ujar Ma'ruf.

PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Aturan ini berisi tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Dalam draf PMA Majelis Taklim tersebut, Pasal 6 Ayat 1 PMA ini mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim. Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.

"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau nggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," ujar Fachrul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement