Selasa 03 Dec 2019 20:00 WIB

Kemenag: Tak Daftar, Majelis Taklim tidak Disanksi

Kemenag menegaskan tak mengintimidasi majelis taklim untuk daftar.

Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok. Kemenag mencanangkan program pendaftaran majelis taklim.
Foto: Dok Ponpes Madinatul Qur'an
Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok. Kemenag mencanangkan program pendaftaran majelis taklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor menegaskan pendaftaran majelis taklim tidak wajib. Karena itu bagi yang tidak ingin mendaftarkannya tidak terkena sanksi.

"Yang mau daftar silakan saja, gak ya terserah, gitu aja. Yang penting kita ingin majelis taklim ini ada kekuatan hukum yang mengaturnya," kata Tarmizi di kantornya Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, tidak ada upaya intimidasi Kemenag terhadap majelis taklim dengan ajakan registrasi. Terlebih, Kemenag menghargai majlis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal yang sudah ada sejak dulu kala.

"Kita tidak mengintimidasi majelis taklim. Mungkin sejak merdeka ya majlis taklim kita tidak ada aturan yang mengatur penguatannya," katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk membaca peraturannya terlebih dahulu kemudian berkomentar. Jangan belum mendalami Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim soal majlis taklim tetapi memberi komentar yang tidak relevan.

Menurut dia, aturan soal majlis taklim sebaiknya didalami masyarakat umum. Bahwasannya redaksional peraturan itu adalah "harus" bukan "wajib".

Artinya, hal itu memiliki perbedaan amanah peraturan. Dengan "wajib" jika tidak dilaksanakan maka terkena sanksi sementara "harus" hanya terkait administrasi.

"Dengan peraturan ini ketua majlis taklim berkumpul beberapa kali kita melahirkan modul. Ada modul mereka, ada pengajian seminggu sekali, sebulan sekali, selama ini kan gak ada modulnya sehingga mengaji pulang ke rumah tidak dapat ilmu karena tidak ada pedomannya. Ada modul tentang fikih, akidah akhlak, sejarah islam, kaitan moderasi agama dan lain-lain," katanya.

Tarmizi mengatakan Kemenag tidak dalam rangka memasuki ranah pribadi umat. Registrasi majelis taklim hanya upaya Kemenag untuk melakukan basis data. Sementara bagi majelis taklim agar kualitasnya meningkat karena memiliki kurikulum penyampaian materi keagamaan yang lebih rapi.

"Kami tidak mendata nama orang atau sebagainya hanya misalnya majelis taklim berapa jamaahnya, bukan kita mendata pribadi orang, itu bukan hak kita, itu urusannya dinas kependudukan. Jadi tujuannya untuk perbaikan majlis taklim supaya bagus, itu aja," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement