REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China menentang rancangan undang-undang yang diajukan House of Representative Amerika Serikat (AS) terkait Uighur. Hal ini disampaikan dalam pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hua Chunying.
Rancangan undang-undang itu mengharuskan pemerintah Presiden Donald Trump untuk mempertegas respons mereka terhadap apa yang mereka sebut sebagai tindakan keras pemerintah China terhadap masyarakat Uighur di Xinjiang. Chunying mengatakan Xinjiang adalah urusan internal China.
Pada Rabu (4/11) Chunying mendesak AS untuk memperbaiki kesalahan itu dan menghentikan proses rancangan undang-undang tersebut sebelum menjadi hukum yang sah. Dalam pernyataan tersebut Chunying mengatakan tanggapan China selanjutnya tergantung dengan perkembangan situasi rancangan undang-undang tersebut.
Dalam pemungutan suara House of Representative pada Selasa (3/11) lalu, sebagian besar anggota House mendukung rancangan undang-undang ini. Rancangan undang-undang tersebut masih harus disetujui ke Senat sebelum dikirim ke Presiden Donald Trump. Sampai kini Gedung Putih belum mengatakan apakah Trump akan menandatangani atau memveto rancangan undang-undang tersebut.