REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengupayakan turunan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren rampung pada 2020 melalui Peraturan Menteri Agama (PMA).
"Pertama Kementerian Agama akan menurunkan atau regulasinya dalam bentuk PMA," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pada dialog publik dengan tema masa depan dan eksistensi pesantren pascadisahkannya Undang-Undang Pesantren di Jakarta, Jumat (12/6).
Selain PMA, Kemenag juga akan menurunkan peraturan-peraturan lainnya sehingga undang-undang pesantren segera dapat diaplikasikan untuk memajukan dunia pendidikan khususnya bagi kelompok santri.
Ia mengatakan tanpa adanya regulasi atau peraturan turunan maka UU nomor 18 tahun 2019 tidak bisa dilaksanakan. Oleh sebab itu, kementerian terkait terus mengupayakan percepatan proses di tingkat pemerintah.
"Kami memastikan bahwa turunan Undang-Undang Pesantren secepatnya dikerjakan dan mudah-mudahan satu tahun ini selesai," ujar politisi PPP tersebut.
Ia menjelaskan dalam undang-undang pesantren disebutkan bahwa pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, maupun organisasi masyarakat Islam.
Tujuan pesantren adalah membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli ilmu agama.