REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan hal tersebut mengatakan, RUU itu tak hanya ditujukan kepada tokoh agama Islam saja.
"Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas," ujar Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan HAM Almuzzammil Yusuf lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/12).
Ia menjelaskan, perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan. Serta, intimidasi dan persekusi kepada para tokoh agama di Indonesia.
RUU ini juga dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus jika ada ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Sehingga, penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas.
"Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat," ujar Yusuf.
Anggota Baleg DPR RI itu mengatakan, RUU ini lahir atas aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid. Serta, stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid dan persekusi, penghadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama.
"Termasuk di dalamnya para ulama dan ustadz yang akan mengisi ceramah di beberapa daerah," ujar Yusuf.
Sedangkan perlindungan simbol agama-agama yang PKS maksud adalah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar, atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib. Juga, lambang agama yang ada di Indonesia, citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga seluruh rumah-rumah ibadah.
"Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama," ujar Yusuf.
Fraksi PKS berharap dengan masuknya RUU Perlidungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke prolegnas prioritas 2020, berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi.
"Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol atau bendera Tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam," ujar Yusuf.