REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah benda cagar budaya hasil pendataan ulang sebanyak 166 benda, baik yang sudah tercatat maupun yang belum tercatat sebagai benda cagar budaya.
"Dari jumlah sebanyak itu, sebagian merupakan benda yang dicurigai sebagai benda cagar budaya karena dianggap memenuhi beberapa unsur sebagai cagar budaya," kata Kasi Sejarah, Permuseuman dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Kabupaten Kudus RR. Lilik Ngesti W di Kudus, Senin.
Ia mengemukakan jumlah tersebut memang lebih banyak, dibandingkan dengan data sebelumnya yang tercatat sekitar 90-an benda cagar budaya.
Pendataan ulang benda cagar budaya di Kabupaten Kudus tahun ini, melibatkan lima personel dari Tim Pencatatan Benda Cagar Budaya Disbudpar Kudus.
Selain benda bergerak, lanjut dia, benda cagar budaya hasil pendataan ulang didominasi benda tidak bergerak.
Beberapa benda yang dicurigai cagar budaya juga akan dibuatkan deskripsi.
Nantinya benda cagar budaya hasil pendataan ulang tersebut akan diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dikaji dan diteliti guna memastikan apakah cagar budaya tersebut bisa masuk ke dalam daftar cagar budaya tingkat kabupaten atau tingkat provinsi.
Rencananya setiap tahun akan dilakukan pembaruan data cagar budaya guna memastikan apakah jumlah yang terdata sebelumnya masih tetap atau berkurang serta dimungkinkan ada perubahan karena sebagian besar juga dimiliki swasta, demikianRR. Lilik Ngesti W.