jatimnow.com - Satreksrim Polrestabes Surabaya melayangkan surat panggilan kepada pemilik mobil sport Lamborghini nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono no 105 Surabaya pada Minggu (8/12/2019).
Baca juga:
- Mobil Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya
- Polisi Selidiki Legalitas Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya
"Masih melayangkan surat permintaan keterangan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (10/12/2019).
Ia melanjutkan, polisi masih melakukan tahap penyelidikan terhadap mobil warna merah dan emas tersebut diduga pemilik Lanny Kusuma Wardhani yang sebelumnya terbakar bagian radiatornya di depan Konjen China di Surabaya.
"Yang bawa mobil waktu itu," ujarnya sambil menyebut pihak Satreskrim Polres Surabaya telah melakukan serah terima mobil Lamborghini dan surat tilang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meskipun peristiwa kebakaran mobil tersebut tidak menyebabkan korban jiwa dan tidak ada kerugian dari masyarakat serta tidak ada kerugian negara, namun polisi turun karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.
"Ada hal yang dipertanyakan dari Lalu Lintas terutama tentang legal standing dari kendaraan. Oleh karena itu diserahkan ke Reskrim Polrestabes Surabaya," kata Barung.