Kamis 12 Dec 2019 03:22 WIB

Tiga Pria Didakwa karena Menghina Islam di Dubai

Tiga pria itu mengunggah konten terkait serangan di Sri Lanka.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Tiga Pria Didakwa karena Menghina Islam di Dubai. Foto ilustrasi tangan diborgol.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Tiga Pria Didakwa karena Menghina Islam di Dubai. Foto ilustrasi tangan diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Tiga penjaga keamanan telah didakwa menghina Islam di Facebook dan Instagram setelah peristiwa ledakan di Sri Lanka pada Mei 2019. Pengadilan Dubai Tingkat Pertama mendengarkan keterangan dari terdakwa, Rabu (11/12).

Sebelumnya, tiga pria Sri Lanka yang bekerja di sebuah hotel mewah di Palm Jumeirah telah dilaporkan ke polisi oleh rekan-rekan mereka.  Ketiga peria ini telah mengunggah gambar yang menghina Islam di laman media sosial pada Mei 2019.

Baca Juga

Menurut Jaksa Penuntut Umum Dubai, ketiga terdakwa berusia antara 28 sampai 34 tahun. Mereka mengakui gambar dan teks yang diunggah ke media sosial milik mereka. Mereka mengunggahnya sepekan setelah ledakan di Sri Lanka.

Seorang karyawan asal Pakistan berusia 35 tahun di hotel mewah itu mengaku, beberapa karyawan mengatakan kepadanya ketiga terdakwa itu telah menghina Islam di Facebook. "Kami memiliki karyawan dari 84 negara yang bekerja di hotel, kami memanggil mereka untuk diinterogasi secara internal, dan mereka (bertiga) mengaku mengunggah sesuatu (di media sosial)," kata orang Pakistan yang menjadi saksi, dilansir dari Gulf News, Rabu (11/12). 

Kemudian, aparat keamanan dari Stasiun Al Barsha pergi ke hotel dan menangkap para terdakwa. Polisi juga menggeledah tempat tinggal dan merampas gawai serta laptop mereka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Dubai mendakwa mereka yang menghina Islam di media sosial. Namun, pada Rabu (11/12) mereka membantah tuduhan itu. Mereka mengaku mengunggah sesuatu tentang teroris setelah ledakan terjadi di Sri Lanka.

Tapi vonis akan dikeluarkan pada 22 Desember untuk ketiga pria yang diduga menghina Islam itu. Sementara ini para terdakwa tetap akan ditahan. Serangan teroris di Sri Lanka tahun ini menargetkan hotel dan gereja yang menewaskan lebih dari 250 orang, termasuk 40 orang warga asing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement