Rabu 11 Dec 2019 23:10 WIB

Lindungi Aset Tanah Wakaf, Ini 3 Gebrakan Pemerintah

Pemerintah melakukan tiga tahapan untuk sertifikasi tanah wakaf.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Pemerintah melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk melindungi tanah wakaf yang sangat rawan digugat ahli waris atau diklaim pihak lain.   

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan tahap pertama yang dilakukan pemerintah adalah mendaftarkan tanah wakaf. Pihaknya memprioritaskan pendaftaran tanah wakaf. 

Baca Juga

Total sebanyak 200 ribu bidang tanah wakaf yang sudah didaftarkan.  “Baik kepunyaan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas Islam, atau yang dikontrol BWI juga tanah ‘wakaf’ yang dikelola non-Muslim,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia, Rabu (11/12). 

Tahap yang kedua, kata dia, pihaknya mempermudah seluruh langkah dalam pendaftaran hingga sertifikasi tanah wakaf. Tak terkecuali mengompromikan sejumlah persyaratan dalam sertifikasi tanah wakaf. 

Dia mencontohkan misalnya, ketika tanah wakaf tak lagi jelas kepemilikannya atau waqifnya, maka cukup menghadirkan dua saksi yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah wakaf. Begitu juga ketika tidak ada nadzir, maka hanya diperlukan nadzir sementara. 

Sofyan menjelaskan,  tahap berikutnya yang ditempuh pemerintah adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu tugas pemerintah, yang selama ini justru tidak begitu digarap. 

Dengan program ini, dia berharap sertifikasi tanah wakaf seluruhnya bisa terwujud pada 2025. Biaya sertifikasi juga kami gratiskan semata agar mempermudah sertifikasi wakaf, tinggal sekarang para pengurus nadzir dan Badan Wakaf Indonesia pro aktif mengajukan pengurusan sertifikasi tanah wakaf.   

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement