REPUBLIKA.CO.ID, Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi mengikuti sidang perdana dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di negara bagian Rakhine. Sidang tersebut digelar setelah Myanmar digugat Gambia atas dugaan genosida terhadap Rohingya ke Pengadilan Internasional (ICJ).
Penggugat
Gambia, mengatasnamakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), membawa kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya ke ICJ. Gugatan diajukan pada awal November lalu. Gambia meyakini Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida. Kedua negara merupakan pihak dari konvensi tersebut.
Hakim Sidang
Seorang hakim Afrika Selatan berpengalaman, Navanethem Pillay, dan mantan komisioner tinggi PBB untuk hak asasi manusia Claus Kress, telah ditunjuk sebagai hakim ad hoc.
Dampak Kekerasan
Pada Agustus 2017, lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dari Rakhine dan mengungsi ke Bangladesh. Hal itu terjadi setelah militer Myanmar melakukan operasi brutal untuk menangkap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).
Pengolah Data: Kamran Dikarma/Nur Aini
Sumber: Reuters