REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menyetujui tiga agenda pada Senin (16/12). Diantaranya, Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), penerbitan sukuk subordinasi senilai Rp 6 triliun, dan perubahan susunan baru Dewan Pengawas Syariah.
Komisaris Utama Bank Muamalat, Ilham Habibie menyampaikan ketiganya telah disetujui oleh pemegang saham. PUT 6 merupakan pembaruan izin penambahan modal sebelumnya yang belum terealisasi, termasuk penerbitan sukuk subordinasi.
"Iya karena kita mau tetap berupaya melakukan hal yang sama yaitu right issue dan kita juga dalam hubungan memperkuat Bank Mualamat," katanya usai RUPSLB di Muamalat Tower, Jakarta.
Hingga saat ini, investor potensial yang standby masih Al Falah Investment Ltd. dengan dana sebesar Rp 2 triliun. Ilham menyampaikan penawaran dari Al Falah masih berlaku tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan.
"OJK tidak menyetujui itu, belum ya, masih dalam pembahasan," katanya.
Jika belum disetujui, katanya, kemungkinan besar karena jumlah dana tidak memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kurang. OJK pernah menyebut kebutuhan dana untuk penyelamatan Bank Muamalat sebesar Rp 8 triliun.
"Karena pandangan OJK (Rp 2 triliun) kurang, kalau pandangan investor tidak, menurut mereka itu cukup," katanya.
Ia berharap PUT VI bisa terealisasi dalam waktu dekat atau maksimal satu tahun ke depan. Dana tersebut akan masuk sebagai modal atau Tier 1. Sementara sukuk subordinasi akan masuk di Tier 2.
Direktur Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana menyampaikan penambahan modal diupayakan tidak masuk semua sebagai Tier 1. Tier 2 akan berfungsi peningkatan penguatan. Sehingga sukuk subordinasi dimaksimalkan hingga Rp 6 triliun.
Dana yang masuk dapat bertahap atau tidak perlu sekaligus Rp 6 triliun. Permana menyampaikan kelebihan dana secara tiba-tiba juga tidak sehat.
Ekpansi bisnis tidak bisa dilakukan secara langsung. Sukuk akan ditawarkan kepada calon investor di Tier 1 dan lainnya.
"Sehingga dengan adanya Tier 1 dan Tier 2, kita bisa melakukan ekspansi dan kemudian ada penyelesaian dividen bermasalah," katanya.