REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa Mall besar yang tergabung dengan tower apartemen di Jakarta ternyata masih tumpang tindih perizinannya. Hal ini terlihat dalam penggunaan aplikasi Jakarta Satu yang menggunakan Big Data yang tersistem oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan tumpang tindih perizinan ini karena pengembang sejak awal tidak menyiapkan konsep pembangunan awal. Apabila sejak awal fungsi bangunan ingin dilakukan pertelaan, seharusnya izin yang diajukan juga sesuai fungsinya.
Heru mengatakan banyak bangunan mall yang oleh pengembang setelah jadi mencoba melakukan pemisahan antara fungsi kantor, fungsi mall dan fungsi apartemen. Tapi tidak disiapkan sejak konsep pembangunan awal, sehingga tidak dimungkinkan.
"Konsep pertelaan itukan kalau mau dipisahkan, masing-masing yang mau dipertelakan harus mampu mandiri sendiri, baik dari sisi utilitas maupun hal hal lain yang terkait pelayanan. Kalau sekarang beberapa mall besar ini pelayanannya masih jadi satu," kata Heru kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Ia mencontohkan seperti Mall Gandaria City, dimana disitu secara fungsi terpisah antara mall, perkantoran dan apartemen. Padahal pelayanan utilitasnya masih satu. Untuk Mall Gandaria City yang ada apartemennya, Heru menyebut harus dihitung ulang NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) nya secara keseluruhan, ada beberapa unit.
"Kemudian diajukan ke Pertanahan (BPN) ada berapa unit, untuk diajukan dilakukan Pertelaan," ujar Heru. Dengan kata lain, proses Pertelaannya harus diperbaiki. Dan ini banyak ditemukan di beberapa mall di Jakarta, mereka membangun tapi tidak dipikirkan konsep Pertelaannya sejak awal. Pertelaan adalah pemecahan sertifikat bangunan dari sertifikat induk bangunan sesuai dengan fungsinya.
Dampak tidak dilakukannya Pertelaan ini, jelas Heru, adalah pada banyak hal. Misalnya soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk layanan utilitasnya. "Karena itu memungkinkan DKI kehilangan pajak yang cukup besar, karena itu ini sesang kita kejar lagi," imbuhnya.
Selain Mall Gandaria City, ia menyebut ada beberapa kasus soal pertelaan ini yang sempat disorot Dinas Cipta Karya. Beberapa diantaranya seperti Mall Ciputra, Mall Kota Kasablanka dan Mall Grand Indonesia. Selama ini diakui Heru banyak yang sengaja membiarkan Pertelaan tersebut, sampai akhirnya Dinas Cipta Karya membangun sistem perizinan terintegrasi (IMB-e).
"Kini sistem itu menjadi bagian dalam aplikasi Jakarta Satu. Dengan aplikasi Jakarta Satu ini sekarang bisa dilihat hampir semua bangunan, mana yang perizinannya bermasalah atau tidak," katanya.