Kamis 19 Dec 2019 14:03 WIB

Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diperkirakan 21-22 Desember

Kepolisian telah siap mengamankan natal dan tahun baru

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Angota Kepolisian melakukan persiapan saat apel Operasi Lilin Jaya 2019 di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Angota Kepolisian melakukan persiapan saat apel Operasi Lilin Jaya 2019 di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya memperkirakan puncak arus mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 terjadi pada 21-22 Desember 2019. Istiono menyebut, kepolisian telah siap meski pengamanan natal dan tahun baru dalam Operasi Lilin Jaya baru mulai digelar tanggal 23 Desember 2019.

"Untuk arus ke Jawa, saya sampaikan natal dan tahun baru ini puncaknya (arus mudik) adalah tanggal 21-22 Desember 2019. Operasi (Lilin Jaya 2019) memang dimulai tanggal 23 Desember tapi polisi dan jajaran sudah bersiap semua tanggal 21 dan 22 Desember," kata Istiono usai mengikuti apel di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12).

Terkait hal tersebut, sambung Istiono, polisi telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Salah satunya adalah sistem contraflow di ruas jalan tol.

"Kemungkinan akan kita contraflow bila terjadi kepadatan (di ruas jalan tol), perlu kita lakukan. Itu salah satu cara kita bertindak, itu sudah kita siapkan," papar Istiono.

Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada para pemudik, khususnya pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Elevated Jakarta–Cikampek KM 10-KM 48 agar lebih berhati-hati. Sebab, kata dia, kondisi jalan tol yang bergelombang itu dapat membahayakan para pengendara.

"Masyarakat yang mau mudik ke Jawa maupun ke Bandung melalui tol eleveted (Jakarta-Cikampek) KM 10 sampai KM 48 dari Jakarta tentu harus memperhatikan kecepatan. Jalannya juga masih belum sempurna, masih bergelombang," jelas dia.

Istiono mengingatkan kepada para pengemudi mobil agar lebih bijak dalam memacu kendaraannya. Menurut dia, kecepatan maksimal mobil yang melintas di ruas jalan tol tersebut adalah 80 kilometer per jam.

"Rekomendasi kecepatan yang kita sampaikan di sini adalah 80 kilometer per jam," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement