Kamis 19 Dec 2019 21:40 WIB

Kejari Karawang Musnahkan 70 Ribu Obat-Obatan Terlarang

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Karawang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Christiyaningsih
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Karawang. Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Karawang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dengan cara dibakar dipusatkan di halaman kantor Kejari Karawang, Kamis (19/12). Kegiatan ini disaksikan Bupati Karawang dan unsur Forkopimda Karawang.

Kepala Kejari Karawang Rohayatie menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari tahun 2018. Di antaranya 70 ribu obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap kasusnya di wilayah Karawang.

Baca Juga

“Barang bukti narkotika jenis ganja dari 2018 sampai Juli 2019 dengan jumlah perkara 32 kasus dengan total berat 3,4 kilogram. Sabu dengan jumlah perkara 165 dengan total berat 223,9 gram. Obat-obatan terlarang dari berbagai jenis sebanyak 31 perkara sebanyak 70.023 butir,” kata Rohayatie dalam siaran persnya.

Selain itu, ada pula kosmetik berbahaya dengan jumlah satu perkara dan barang bukti satu drum cream K1. Ditambah minuman keras oplosan sebanyak 168 bungkus.

Menurutnya pemusnahan barang bukti itu untuk menjalankan tertib administrasi. Kemudian sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang yelah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.  “Tujuannya agar barang bukti tidak dapaat dimanfaatkan lagi,” ujarnya.

“Semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja. Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement