Jumat 20 Dec 2019 11:15 WIB

Dilarang, Kendaraan Bersumbu Tiga Masih Lintasi Tol JORR

Kendaraan bersumbu tiga dilarang melintas mulai 20 Desember hingga 1 Januari.

Tol Jakarta Cikampek.
Foto: Republika/Fakhtar Khairon Lubis
Tol Jakarta Cikampek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan dengan roda bersumbu roda lebih dari tiga masih beroperasdi ruas Tol Jakarta-Cikampek pada pemberlakuan perdana larangan melintas dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2020, Jumat pagi. Kendaraan tersebut tampak melintas di sekitar KM 14 Tol Jakarta-Cikampek kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat pukul 09.15 WIB. Bahkan tidak sedikit pula kendaraan bersumbu empat dan lima melintas di tol yang menghubungkan Lingkar Luar Jakarta (JORR) menuju Cikampek itu. 

Operation and Maintenance PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti mengatakan kendaraan bersumbu lebih dari tiga di beberapa ruas tol maupun jalan arteri dilarang melintas selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020. "Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," katanya.

Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian. "Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.

Sementara itu, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menyebar 120 personel di lima lintasan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) untuk menjaring kendaraan dengan roda bersumbu tiga atau lebih di hari pertama larangan, Jumat pagi. "Pagi ini personel bergerak di KM10, KM18 hingga KM29, lalu di KM33 dan KM39 untuk menertibkan kendaraan pelanggar ketentuan melintas," ujar Kanit PJR Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin, di Jakarta.

Selain di lintasan JORR, PJR juga bergerak ke arah Tol Jakarta-Cikampek untuk menertibkan pengendara yang melanggar ketentuan melintas di KM14 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut dia kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru. Selain memberikan sanksi tilang bagi pelanggar, kata Sutimin, petugas di lapangan juga mengarahkan sejumlah kendaraan bertonase berat dengan sumbu roda tiga atau lebih keluar dari pintu tol terdekat untuk kembali ke pangkalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement