Jumat 20 Dec 2019 19:33 WIB

Warga Rohingya Menangis dalam Persidangan di Myanmar

Warga Rohingya ditangkap saat melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pegungsi Rohingya berjalan memasuki wilayah Bangladesh menuju kamp pengungsi di  Palang Khali, dekat Cox
Foto: Jorge Silva/Reuters
Pegungsi Rohingya berjalan memasuki wilayah Bangladesh menuju kamp pengungsi di Palang Khali, dekat Cox

REPUBLIKA.CO.ID, PATHEIN -- Puluhan Muslim Rohingya menangis di pengadilan Myanmar pada Jumat (20/12), ketika menghadapi sidang atas tuduhan mereka telah bepergian secara ilegal dan tanpa disertai dokumen resmi. Mereka ditangkap pada 28 November di sebuah pantai di wilayah delta sungai Irrawaddy, ketika melarikan diri dari negara bagian Rakhine.

Sebanyak 93 warga Rohingya, termasuk 23 anak-anak dibawa ke pengadilan di kota Pathein untuk mendengarkan kesaksian seorang petugas imigrasi. Petugas itu menuduh mereka tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk bepergian. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuma dua tahun penjara.

Baca Juga

"Mereka mengatakan mereka melarikan diri karena kondisinya sulit di sana," kata pengacara yang membela warga Rohingya, Thazin Myint Myat Win.

Sejumlah gadis yang mengenakan jilbab berwarna-warni dan anak laki-laki berbaris di pengadilan untuk mendengarkan kesaksian, sebelum orang dewasa dibawa masuk. Mereka menangis ketika hakim berbicara kepada mereka melalui penerjemah.

"Anda tidak bisa membuka suara di pengadilan selama persidangan. Jika demikian, Anda akan kehilangan hak-hak Anda,” kata hakim Khin Myat Myat Tun kepada warga Rohingya di ruang sidang.

Salah satu terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka belum memasuki negara secara ilegal. Hakim mengatakan kepada terdakwa bahwa dia tidak perlu melakukannya, karena pengacara mereka akan mengatakan hal itu. Pengadilan menetapkan sidang berikutnya pada 3 Januari 2020.

Dalam beberapa minggu terakhir, beberapa warga Rohingya telah ditangkap ketika berusaha melarikan diri dengan perahu. Pada November, pengadilan Pathein menghukum 14 warga Rohingya selama dua tahun penjara karena melakukan perjalanan secara ilegal.

Lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri dari ke Bangladesh pada 2017. Mereka melarikan diri dari kekerasan dalam operasi militer oleh Myanmar. Smentara itu, PBB menggambarkan, lebih dari 600 ribu warga Rohingya hidup dalam kondisi menyedihkan.

Banyak warga Rohingya yang mencoba melarikan diri dengan kapal menuju Malaysia, Indonesia atau tempat lain di Asia Tenggara. Mereka pergi  setelah akhir musim hujan di bulan November, ketika laut lebih tenang. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement