Rabu 25 Dec 2019 14:59 WIB

Tiga Napi RMS di Lapas Ambon Dapat Remisi

Tiga napi RMS ini masing-masing mendapatkan remisi dua bulan.

Red: Nidia Zuraya
Remisi Natal (foto ilustrasi).
Remisi Natal (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak tiga orang narapidana (napi) Republik Maluku Selatan (RMS) sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapatkan remisi khusus hari Natal 25 Desember 2019. Pada Natal tahun ini sebanyak 188 napi di Lapas Ambon memperoleh remisi khusus.

"Selain napi RMS ada juga napi korupsi sebanyak dua orang dan 49 orang napi lainnya adalah masalah narkoba yang mendapat remisi khusus di hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin, seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Ambon, Rabu (25/12).

Baca Juga

La Samsudin menjelaskan, terkait tiga orang napi RMS yang mendapatkan remisi khusus di hari Natal tahun ini yakni Johan Markus mendapat remisi dua bulan, Johanis Saiya dua bulan, Jordan Saiya dua bulan, dan Romalus Batjeran dua bulan.

Sedangkan dua orang napi korupsi, yakni Elias Soplantila dan Johanes Oktofianus Putileihalat mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.