REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membuat model pengupahan khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu pun sudah diusulkan dalam omnibus law.
"Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam omnibus law nanti. Tentang cipta kerja memang harus ada pengupahan khususlah mengenai UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (26/12).
Hanya saja, kata dia, usulan tersebut belum dibahas secara detail. "Mengenai nilainya segala macam itu belum sampai detail," katanya.
Teten menegaskan, penjelasan detail terkait pengupahan UMKM yang masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, akan disampaikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. "Detailnya nanti, kemenko ekonomi yang menyampaikan," ujar dia.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, tengah mengkaji sistem pengupahan. Rencananya didasarkan pada jam kerja atau harian.
Airlangga menargetkan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat diajukan ke DPR pada Januari 2020. "Soal ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Isinya terkait tentu izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan yang fleksibel, prinsip hiring (perekrutan) dan firing (pemecatan), teknisnya masih sama Kemenaker, belum final," ujarnya.
Selain klaster ketenagakerjaan yang masih dibahas, pemerintah akan mengatur 10 klaster lainnya dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun total 11 klaster itu di antaranya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.