Kamis 21 Dec 2023 14:55 WIB

Anies Pastikan Kaji Ulang Omnibus Law UU Cipta Kerja Jika Jadi Presiden 

Anies menilai UU Ciptaker harus mengakomodasi para pekerja di Indonesia.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat berkampanye di GOR Ciceri, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat berkampanye di GOR Ciceri, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Calon Presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan memastikan bakal mengkaji ulang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2024. Anies menilai UU Ciptaker harus mengakomodasi para pekerja di Indonesia. 

"Kami sudah sampaikan berkali-kali, bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul di dalam undang-undang ketenagakerjaan kita," kata Anies saat bertandang ke Universitas Bina Bangsa dalam serangkaian kampanye di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023). 

Baca Juga

Anies menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, dengan upaya menerapkan kebijakan yang berlandaskan pada keadilan. Pada saat itu, dia tidak berhasil menaikkan  besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena tak ada regulasi yang berkeadilan.

"Di Jakarta saya merasakan persis. Saya tahun lalu sebelum saya turun, saya mengambil keputusan yang berbeda dengan apa yang menjadi aturan baru," ujar Anies. 

Dia menuturkan, keputusannya yang berbeda saat itu membuatnya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, besaran yang ia putuskan saat itu lebih besar dari hitungan UMP sesuai regulasi dari pemerintah pusat. 

"Ketika kita mengambil keputusan yang berbeda itu saya dituntut ke pengadilan tata usaha negara, kenapa? Karena menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," katanya.  

Diketahui, pada saat itu Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen. Namun, langkah tersebut gagal dan menyebabkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen.  

"UMP-nya naik hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonominya sudah lebih baik. Harusnya di atas 3 persen bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira Rp30.000. Rp30.000 kenaikan itu bisa buat apa coba? Harusnya itu sekitar Rp400 ribu rupiah harusnya," katanya. 

Dengan pengalaman tersebut, Anies terdorong dan menjanjikan bakal mengkaji ulang UU Ciptaker jika terpilih sebagai presiden. "InsyaAllah itu yang akan kita kerjakan," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement