REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya mencatat terdapat 40 anggota Korps Bhayangkara yang diganjar hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang 2019.
Angka tersebut naik dari 32 personel yang diganjar hukuman PTDH pada 2018. "Personel yang diberikan hukuman berupa PTDH sebanyak 40 orang pada 2019 ini atau naik sebanyak 25 persen dari tahun 2018 yang mencapai 32 orang," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).
Selain PTDH Polda Metro Jaya juga menjatuhkan berbagai hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar aturan Korps Bahayangkara. Pada 2019 sebanyak 48 personel dikenakan penahanan, naik dari 32 orang pada 2018.
Kemudian pada 2019 ada 22 orang yang mendapat mutasi demosi, naik dari 6 orang pada 2018. Sebanyak 12 personel pada 2019 mendapat teguran tertulis pada 2019, naik dari 5 orang pada 2018. Pada 2019 ada 6 personel yang ditunda kenaikan pangkat, naik dari 5 orang pada 2018.
Sedangkan pada 2019 1 personel diganjar hukuman ditunda gaji berkala, dan 9 orang dinyatakan melakukan perbuatan tercela selama 2019.
Sedangkan berdasarkan kepangkatan, ada 14 perwira menengah (pamen), 54 perwira pertama (pama), dan 185 brigadir yang melakukan pelanggaran, baik kode etik profesi, disiplin, maupun pidana, sepanjang 2019.
Berdasarkan kepangkatan, total ada 14 perwira menengah (pamen), 54 perwira pertama (pama), dan 185 brigadir yang melakukan pelanggaran, baik kode etik profesi, disiplin, maupun pidana, sepanjang 2019.
Gatot juga menegaskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya akan terus memperbaiki sistem pelayanan menuju penyelenggaraan negara yang lebih baik atau good governance.
Tujuannya tidak lain adalah menciptakan situasi yang aman kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat demi terciptanya iklim investasi di tingkat lokal maupun nasional.