REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melakukan penyisiran di sekitar wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura, Papua untuk mencari enam narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Doyo Baru. Enam napi kabur dengan cara menggergaji tralis ventilasi udara pada Sabtu (29/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
"Tentunya kami akan melakukan penebalan di lapas dengan melibatkan satu regu. Penyisiran juga akan dilakukan di wilayah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan batas negara. Kami harap enam napi yang kabur segera menyerahkan diri, tentunya akan tegas jika tertangkap," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, di Sentani, Sabtu malam.
Kapolres Victor mengatakan, kasus kaburnya enam napi dari dalam Lapas Blok Nuri lantai dasar kamar dua, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Doyo Baru, Jayapura, Sabtu dini hari.
Menurut dia, koordinasi intensif dilakukan Polres Jayapura setelah kaburnya enam napi Lapas Narkotika Doyo Baru, dengan Kasat Intelkam Iptu Chedor L Ansaka bersama anggotanya langsung menemui Kepala Lapas Basuki Wijoyo untuk berkoordinasi dan meminta keterangan dari anggota lapas yang piket saat kejadian.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, enam narapidana tersebut kabur setelah berhasil menggergaji tiga tralis ventilasi udara/cahaya. Mereka menghuni ruangan Blok Nuri lantai dasar kamar dua," ujarnya.
Kejadian sekitar pukul 01.00 WIT, saat salah seorang petugas Isak Ansek hendak membuat kopi, tiba-tiba melihat adanya narapidana mau kabur dengan memanjat tembok keliling bagian belakang, dan melihat hal tersebut anggota piket langsung merespons dengan membunyikan lonceng yang berada di pos jaganya.
Setelah mendengar lonceng, kata dia, petugas jaga lainnya yang berjumlah tujuh orang langsung merespons dengan dengan menyisir di sekitaran lapas, namun para narapidana yang berjumlah enam orang itu sudah berhasil kabur.
"Saat kejadian, cuaca dalam keadaan hujan deras. Jumlah tahanan di dalam lapas sudah melebihi kapasitas, ditambah lagi kurangnya personel jaga, kami akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Doyo, Jayapura terkait dengan kaburnya enam narapidana tersebut untuk dilakukan penangkapan," katanya pula.
Enam napi tersebut berinisial AB (23) masa hukuman empat tahun penjara, BAK (40) warga negara PNG masa hukuman delapan tahun penjara, HMK (28) masa hukuman tujuh tahun penjara. Selanjutnya, NN (20) masa hukuman tujuh tahun penjara, JT (26) masa hukuman sembilan tahun penjara, dan OI (19) dengan masa hukuman sembilan tahun penjara.