Senin 30 Dec 2019 21:48 WIB

Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor: Harus Diurus Pusat

Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan di Terminal Baranangsiang.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Endro Yuwanto
Bus menunggu calon penumpang di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Bus menunggu calon penumpang di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merespons Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut persoalan terminal di Baranangsiang, Bogor, warisan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemkot menyatakan, setelah pengalihan pengelolaan, permasalahan harus diurus oleh pemerintah pusat.

"Pada saat dikelola oleh BPTJ maka semua urusan diteruskan pusat," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada Republika.co.id, Senin (30/12).

Dedie menyatakan, persoalan telah seringkali dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Dia menjelaskan BPTJ sedang melakukan proses adendum antara PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagai pihak yang akan melakukan revitalisasi.

Adendum tersebut terkait pengalihan kewenangan dan aset dari Pemkot Bogor yang diserahkan ke pemerintah pusat. Proses serah terima administrasi antara PT PGI, Pemkot Bogor, dan BPTJ sedang dalam tahap revisi. "Info dari pimpinan BPTJ saat ini sedang direvisi melalui proses adendum terkait hak kelola oleh PT PGI dari 23 tahun menjadi 30 tahun," jelas Dedie.

Disinggung terkait masih adanya pungutan liar yang ditemukan oleh Ombudsman RI, Dedie mengatakan, penemuan itu bukan lagi kewenangan Pemkot Bogor. Dia menyatakan, Ombudsman dapat melaporkan ke Saber Pungli.

"Informasi dari Ombudsman bisa diteruskan ke tim Saber Pungli untuk ditindaklanjuti karena menyangkut pungutan di area milik negara," kata mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan di Terminal Baranangsiang, Bogor, setelah melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (28/12). Pengelola terminal tersebut, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui adanya persoalan yang sudah terjadi sejak masih dikelola Pemkot Bogor.

"Sejak pemerintah pusat (BPTJ atau Kemenhub menerima pengalihan pengelolaan Terminal Baranangsiang dari Pemkot Bogor pada 12 Februari 2018, memang mewarisi permasalahan yang cukup kompleks," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo kepada Republika.co.id, Ahad (29/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement