REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Anggaran pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Camat, serta kepala desa, sebesar Rp 6 miliar dicoret dari rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pasalnya, APBD Bantul masih defisit sebesar 12,11 persen.
"Karena defisitnya masih tinggi, untuk belanja-belanja yang belum mendesak seperti pengadaan kendaraan dinas itu bisa dianggarkan pada periode berikutnya, pertimbangannya karena defisit masih tinggi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Senin (30/12).
Menurut dia, dengan dicoretnya pengadaan kendaraan dinas tersebut bukan berarti Gubenur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan pengadaan kendaraan dinas. Tetapi kegiatan itu bisa dianggarkan pada tahun berikutnya.
Sekda mengatakan, sesuai arahan Gubernur bahwa defisit anggaran pada APBD agar ditekan hingga mencapai angka 6,5 persen. Meski begitu, menurut dia, tidak ada ketentuan secara regulatif mengenai angka defisit itu. Namun kebijakan tersebut telah menjadi kesepakatan Gubernur dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY.
"Di DIY ini telah disepakati kurang lebih (defisit) enam persen. Bukan hanya Bantul saja, di kabupaten kota yang lain diharapkan defisit anggaran diangka enam persen," kata Helmi.