REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris menggeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Tanggap darurat bencana diputuskan dalam jangka waktu 14 hari sejak 1 Januari 2020.
"Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan rusaknya infrastruktur," ujar Idris usai rapat pembahasan penetapan tanggap darurat bencana di Balai Kota Depok, Kamis (2/1).
Penetapan status ini diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut. "Besar anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 Rp 20 miliar. Peruntukan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen," ungkap Idris.
Menurut Idris, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan non permanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan, dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat," terang Idris.
Idris juga menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Depok. "Saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok," tuturnya.