REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang mengungkapkan, tunggakan peserta di wilayahnya mencapai Rp 127 miliaran. Jumlah ini berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) per Desember 2019.
"Itu secara kolektibilitas ya," ujar Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Malang, Chandra Jaya saat ditemui wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Malang, Jumat (3/1).
Menurut Chandra, PBPU penunggak terbesar di wilayahnya berasal dari Kabupaten Malang. Hal ini dianggap wajar mengingat jumlah kepesertaan di daerah tersebut terbanyak di Malang Raya. Berdasarkan data yang terekam, jumlah utang peserta di Kabupaten Malang berkisar Rp 76,8 miliaran.
"Sedangkan untuk Kota Malang lebih dari Rp 41 miliar dan Kota Batu sekitar Rp 8 miliar," ucap Chandra.
Menurut Chandra, tingkat pembayaran peserta di Malang Raya sebenarnya sudah cukup disiplin. Hanya saja permasalahannya mungkin berasal dari segelintir peserta. Beberapa di antara PBPU ada yang seharusnya menjadi peserta terintegrasi dengan Pemda.
Keterlambatan pembayaran iuran juga dapat diakibatkan karena ketidaktahuan peserta. Mereka belum tahu sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan. "Mereka tidak tahu iuran pembayaran harus dilakukan kontinu. Setelah mendapatkan pelayanan, iuran malah dihentikan," jelasnya.
BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya untuk menagih tunggakan para peserta. Beberapa di antaranya melalui kader yang selalu siap melakukan tugasnya di lapangan. Kemudian adapula petugas yang acap menelpon peserta untuk mengingatkan pembayaran iuran.
Selain itu, BPJS juga berupaya mendekati Pemerintah Daerah (Pemda) terkait peserta yang tidak mampu. Dalam hal ini mereka yang terpaksa menjadi peserta mandiri. "Itu diupayakan dialihkan menjadi peserta integrasi APBD," ucap dia.