Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Romi dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
sumber : Antara
Advertisement